Ashanty Panik Rumahnya Kebobolan, Tas hingga Sepatu Branded Hilang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Ashanty, istri dari musisi Indonesia Anang Hermansyah baru saja mengalami kejadian yang tidak mengenakkan. Pasalnya dia baru saja kehilangan barang-barang mewah di kediamannya.
Ashanty menuturkan bahwa rumah megahnya itu kebobolan maling. Ibu dari Arsy dan Arsya itu mengaku telah kehilangan barang brandednya yang terdiri dari 14 tas, sepatu, sandal serta kamera. Kemudian melalui akun sosial medianya, Ashanty juga mengimbau kepada para pengikutnya agar bisa ikut melapor apabila mereka merasa mengetahui hal-hal yang terlibat dalam insiden ini.
Advertisement
Apabila dilihat dari unggahan Instagram storiesnya, mulanya istri dari Anang Hermansyah ini seolah berspekulasi bahwa oknum yang menyebabkan hilangnya barang mewah miliknya itu merupakan orang di lingkungan terdekatnya.
"Guys kalau ada orang terdekat aku yang pakai atau jual barang-barang ini tolong segera hubungi ya. Kita kehilangan 14 tas, 1 kamera dan sandal, sepatu. Semuanya branded. Ini yang baru ketahuan masih kita check lagi," sebutnya.
"Satu kamera Fuji, nanti tipenya difotoin. Dua tas Azriel merek LV dan Dior, 1 belt Hermes. Itu yang baru ketahuan. Kalau ada orang aku yang berusaha jual, kasih atau apa pun, plis DM ya," sambung Ashanty.
Mulanya Ashanty mengetahui adanya sejumlah banyak barang branded yang hilang itu ketika dirinya sedang memeriksa walk in closet di rumahnya. Mengetahui adanya beberapa barang yang raib ini Ashanty langsung mencari tahu apa saja yang sudah tidak ada di ruangan penyimpanannya itu.
Tak hanya itu, Ashanty juga seakan mengancam pelaku melalui Instagram storiesnya. Ashanty mengunggah sejumlah pasal yang menyebutkan tentang hukuman yang akan diterima oleh seorang penadah barang curian.
"Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP," terang Ashanty dikutip dari Instagram storiesnya pada Senin (23/1/2023).
Tak hanya mencantumkan bunyi dari pasal 480 KUHP, ibunda dari Arsy itu juga memejeng pasal 481 KUHP ayat 1 dan 2 di Instagram storiesnya untuk menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas adanya perampokan ini.
" Pasal 481 ayat 1 berbunyi, barangsiapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," tulisnya.
"Pasal 481 ayat 2 berbunyi, sitersalah itu dapat dicabut haknya yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4 dan dapat dipecat dari menjalankan pekerjaan yang dipergunakannya untuk melakukan kejahatan itu," sambungnya.
Hingga saat ini pihak Ashanty masih menyelediki kasus pembobolan yang dialaminya itu. Ashanty juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari tahu pelaku pencurian ini melalui CCTV di tempat kejadian.
"Kejadian ini memang di rumah, tapi kalau ada yang tanya memang nggak ada CCTV, pasti ada, makanya terungkap. Sampai alarm pun ada. Orang yang jaga juga ada. Hanya saja orang ini kan orang yang punya akses keluar masuk ke dalam, makanya mudah mengambil," tulisnya.
"Saat kita baru sadar pas barangnya mau dipakai ngga ada, pas dichek semua ternyata banyak. Saya jelaskan lagi bukan orang atau mbak yang kerja dirumah, karena Alhamdulillah sudah pada kerja dari lama dan insyaallah nggak akan berani melakukan hal ini. Supaya tidak ada tuduhan atau asumsi, nanti lebih jelasnya saya akan jelaskan kalau sudah selesai semuanya.
Kemudian Ashanty mengatakan bahwa setelah dirinya memposting kasus pencurian ini, sang pelaku telah mengaku karena ketahuan telah menjual barang curiannya.
BACA JUGA: Siapa yang Berhak Memberi dan Menerima Angpau?
"Alhamdulillah karena saya posting kemarin jadi pelaku nya juga mau ngaku, karena ketahuan semua jualnya ke siapa dan alurnya kemana aja," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raih 270 Suara Elektoral, Donald Trump Bakal Menjabat Lagi Jadi Presiden AS
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Peserta Tes CPNS Gunungkidul Gagal
- Hadapi Cuaca Ekstrem, Kontraktor Tol Jogja-Solo-YIA Paket 2.2 Siapkan Sistem Tali Air dan Penampungan Kontainer
- Ini Masukan Kesbangpol tentang Materi Debat Publik Pilkada Kota Jogja
- Merasa Dirugikan Saat Debat Pilkada Sleman, Tim Harda-Danang Layangkan Surat Keberatan
- Inbup Sleman tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Oplosan Resmi Terbit
Advertisement
Advertisement